KAJIAN REGULASI DALAM PENYELENGGARAN BANGUNAN GEDUNG DI INDONESIA
Abstract
Indonesia memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk mengatur setiap aktivitas penyelenggaran bangunan gedung yang dilaksanakan oleh para penyedia dan pengguna jasa konstruksi. Peraturan tersebut berinduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur setiap kegiatan yang berhubungan dengan input, proses, ouput dan outcome yang diharapkan, serta bersifat mengikat setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Terdapat beberapa peraturan turunan dari undang-undang tersebut seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 tahun 2010. Tulisan ini merupakan kajian yang menjelaskan hubungan dan penerapan di antara peraturan tersebut secara komparatif dan deskriptif. Hasil kajian ini akan bermanfaat bagi setiap pihak yang terlibat dalam memahami hubungan di antara regulasi tersebut dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Keywords: regulasi, penyelenggaran, bangunan gedung
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36766/aij.v2i2.79
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
ISSN : 2549-080X
E-ISSN : 2807-4017